Senin, 31 Maret 2008

Ontran2 Haji Plus 2008

Beberapa waktu yang lalu departemen agama membuat peraturan baru untuk penyelenggaraan haji khusus (plus). Jamaah haji khusus yang tadinya hanya perlu mendaftar di biro-biro penyelenggara, sekarang harus mendaftar lebih dahulu melalui departemen agama. Hal ini tentunya cukup mengherankan, peraturan yang sebelumnya memudahkan malah dihilangkan, tentunya ini merupakan langkah yang menggelikan dari depag.
Menurut saya depag hanya ingin kebagian "roti" dari penyelenggaraan haji plus. Yang lebih mengherankan lagi Presiden tidak melakukan tindakan apapun atas blunder kebijakan yang kembali diulangi oleh depag.